Primary tabs

Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, perizinan dan nonperizinan secara terpadu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu