Primary tabs

Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak