Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan. Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia, dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah RI
Nilai produksi adalah nilai pada waktu hasil penangkapan/budidaya didaratkan. Harga yang digunakan adalah harga produsen. Nilai produksi untuk perikanan tangkap di laut adalah nilai yang didapatkan dari perikanan tangkap di laut (BPS). Nilai produksi untuk perikanan perairan daratan adalah nilai yang didapatkan dari perikanan tangkap di perairan daratan.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-04-25 |
Release Date | 2022-12-29 |
Identifier | e6ab0ed2-a427-49a3-9ffd-d44346d62265 |
License | |
Contact Name | Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Statistik Sektoral |
Data Dictionary Type | Float |
Public Access Level | Public |
Field | Value |
---|---|
Referensi Pemilihan | PERMEN KP NOMOR 18 TAHUN 2021 |
Referensi Waktu | Tahun 2019 s.d. Tahun 2021 |