Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara dan permanen. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara. Pedagang kaki lima binaan merupakan pedagang kaki lima yang melakukan usaha perdagangan di lokasi binaan.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-04-24 |
Release Date | 2023-02-13 |
Frequency | Annually |
Identifier | e6510ba3-0ad0-4832-b19a-a91486020ae4 |
License | |
Author | |
Contact Name | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang |
Data Dictionary Type | Integer |
Contact Email | |
Public Access Level | Public |
Field | Value |
---|---|
Referensi Pemilihan | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima |
Referensi Waktu | Tahun 2019 s.d. Tahun 2021 |