Laporan Realisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Triwulan I Tahun 2022

Laporan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Tangerang Triwulan I Tahun 2022 disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Laporan ini terdiri dari jumlah perizinan yang diterbitkan, rencana investasi, realisasi investasi, kendala dan solusi. Mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang mulai dari DPMPTSP Kabupaten Kabupaten Tangerang kepada DPMPTSP Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan proses pengolahan dan validasi data yang menghasilkan rekapitulasi data untuk dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri secara berkala.

Lihat Buku