Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Tata Ruang dan Bangunan yang menjadi
Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Tata Ruang dan Bangunan yang menjadi
Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenang
Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan
Penyelenggaraan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanaan kesehatan paripurna.
Penyelenggaraan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanaan kesehatan paripurna.