Ketersediaan Bidan Desa Tahun 2023

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas disebutkan bahwa Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas sebagai jaringan pelayanan Puskesmas. Penempatan bidan di desa utamanya adalah dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Wilayah kerja bidan di desa meliputi 1 (satu) wilayah desa, dan dapat diperbantukan pada desa yang tidak ada bidan, sesuai dengan penugasan kepala Puskesmas.

Tugas bidan desa, sesuai kewenangannya, yaitu:
1. Pelayanan KIA-KB
2. Pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat
3. Deteksi dini dan pengobatan awal terkait kesehatan ibu dan anak, termasuk gizi