Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan di kelola
dari , oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, jumlah kelompok informasi di
kabupaten tangerang adalah banyaknya kelompok informasi masyarakat di kabupaten tangerang
Sebagai sebuah kelompok, KIM dapat dibentuk oleh paling sedikit 3 orang. Jumlahnya dapat bertambah
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mengatur anggotannya. supaya efektif, jumlahnya tidak lebih
dari 30 orang. KIM dapat di bentuk diperkotaan / dipedesaan. Jenis pekerjaan bisa apa saja yang memiliki tujuan bersama, sehingga mereka bekerja sama dan saling membantu untuk mendayagunakan informasiInti dari pendayagunaan informasi adalah upaya memanfaatkan informasi untuk meningkatkan nilai tambah. pada tahap awal, pendayagunaan informasi ialah pada saat kita menghadapi situasi
ketidakpastian dan kita di haruskan mengambil keputusan yang terbaik.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-09-12 |
Release Date | 2022-12-21 |
Identifier | a413fb81-9082-4a65-b816-c50023bde376 |
License | |
Contact Name | Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Statistik Sektoral |
Data Dictionary Type | Integer |
Public Access Level | Public |
Field | Value |
---|---|
Referensi Pemilihan | Permendagri 86 Tahun 2017 |
Referensi Waktu | Tahun 2021 |