Forum Satu Data Kabupaten Tangerang

Forum data ini merupakan inisiasi Diskominfo atas persetujuan Bappeda untuk memenuhi kebutuhan data di tahun 2023, setiap perangkat daerah selaku produsen data dapat berkoordinasi dengan walidata untuk dapat mengumpulkan data yang sesuai dengan standar data sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 88 Tahun 2021. SK Penyelenggara Satu Data Tingkat Perangkat Daerah yang telah disusun diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara walidata dengan produsen data. Kerjasama dari setiap perangkat daerah diharapkan dapat mempercepat penyusunan dokumen perencanaan.

Dalam Prinsip Satu Data Indonesia, data yang dikumpulkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan data adalah ketersediaan data, kevalidan data seperti memiliki definisi operasional dan memiliki metadata, serta data yang reliabel yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan
Melalui forum data dapat mendorong kesadaran dan pemahaman para produsen data mengenai urgensi data.

(A.R.)