Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang kebinamargaan dan Sumber Daya Air yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air